KETENTUAN PEMBERIAN IZIN KULIAH JENJANG S1, S2 DAN S3 BAGI PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILA
Selasa, 24 Mei 2011 07:21:04 - oleh : 28111980
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 008/Bua.2/Izin.01.3/I/2011 tentang Ketentuan Pemberian Izin Kuliah Jenjang S1, S2 dan S3 Bagi Pegawai Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, yang ditujukan kepada Yth : Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
Berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas. (PNBB/Ddy)
kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF
Visitors :10562 Org
Hits : 57817 hits
Month : 338 Users
