2 Pria yang Dibekuk di Langkat Diduga Terkait Kasus Aceh
Senin, 9 Januari 2012 08:04:05 - oleh : 28111980

Jakarta -
Polres Langkat melimpahkan perkara dua pria yang
ditangkap atas kepemilikan 2 senjata api dan 18 butir peluru ke Polda
Sumatera Utara. Selain itu, Polda Sumut mulai bekerjasama dengan Polda
Aceh untuk mengetahui dugaan keterlibatan dua tersangka tersebut atas
rangkaian aksi penembakan brutal yang terjadi di Aceh.

"Kita kasih informasi mungkin ada kasus kaitan dengan DPO di Aceh," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Raden Heru, kepada detikcom, Minggu (8/1).

Seperti
diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman
Nasution mengatakan pihaknya terus memburu salah satu pelaku penembakan.

DPO ditetapkan setelah Polda Aceh menangkap 2 joki yang memboncengi dua pelaku penembakan pada 4 dan 23 Desember 2011 lalu.

"DPO yang kita kejar berinisial W," kata Saud, Jumat (6/1) kemarin.

Sabtu
(7/1) sekitar pukul 08.00 WIB petugas Satlantas Polres Langkat,
menangkap Syaiful (33) dan Wahyudi (39) warga Aceh, Biruen, Aceh Timur.

Penangkapan
kedua tersangka saat petugas Satlantas Polres Langkat menggelar razia
di jalan lintas Medan-Aceh, kawasan Kecamatan Hinai, Langkat, saat
keduanya mengendarai Daihatsu Xenia BK 1661 KG.

Kapolres Langkat
AKBP Mardiyono menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka
mendapatkan senjata tersebut dari seorang warga Malaysia. Rencananya,
senjata tersebut akan dijual di Medan.

Namun, menurut Heru pihaknya masih terus mendalami motif keduanya membawa senjata api tersebut.

"Masih didalami," ujar Heru.

Selain
menangkap dua orang tersebut, polisi juga memintai keterangan salah
seorang sopir yang saat itu mengantarkan kedua tersangka.

"Dua tersangka pagi tadi (Minggu) sudah dilimpahkan ke Polda Sumut dari Polres Langkat," tutup Heru.


 


sumber : detik.com

kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF

Berita "Berita Terkini" Lainnya

LOGIN


Username
Password

PESAN SINGKAT

JAJAK PENDAPAT

Layanan Pengadilan Negeri Bau-Bau:

 

KALENDER

« Feb 2012 »
M S S R K J S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 1 2 3
4 5 6 7 8 9 10

Support online

WEB LINK

Pengadilan Negeri Bau-Bau @2009