KY Telaah Dugaan Pelanggaran pada Vonis Bebas Agusrin di Tingkat PN
Rabu, 11 Januari 2012 08:36:18 - oleh : 28111980

Jakarta -
Sempat bikin heboh karena divonis bebas, Gubernur
Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin kini berstatus terpidana setelah
di tingkat kasasi dihukum empat tahun. Meski begitu, hal tersebut tidak
membuat Komisi Yudisial (KY) lupa untuk mengusut laporan adanya dugaan
tindakan pidana pada hakim di tingkat pengadilan negeri.

"Sampai
sekarang laporan itu terus ditelaah. Tim panel terus bekerja," tutur
Ketua KY Eman Suparman dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu
(11/1/2012).

Mengenai vonis empat tahun untuk Agusrin, Eman
menolak untuk memberi komentar sebelum mendapat salinan langsung dari
pihak MA. Namun menurutnya vonis semacam itu merupakan hal yang lumrah.

"Ya itu normal-normal saja, misal di tingkat pengadilan negeri vonis bebas terus di kasasi, kena pidana," papar Erman.

Komisi
Yudisial (KY) membentuk tim panel untuk memeriksa majelis hakim yang
diketuai Syarifuddin yang memvonis bebas Gubernur non aktif Bengkulu
Agusrin M Najamuddin. Tim panel tersebut diketuai Imam Anshori Saleh
dibantu Taufiqurrahman Sahuri dan Jaja Ahmad Jayus.

"Kami sudah
mulai menelaah bebasnya kasus Agusrin, setelah kami juga melakukan
pemantauan. KY telah membentuk tim untuk menindaklanjuti kasus bebasnya
Agusrin ini," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada wartawan usai
menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Berantas Korupsi di kantornya,
Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa, (14/6/2011).


 


sumber : detik.com

kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF

Berita "Berita Terkini" Lainnya

LOGIN


Username
Password

PESAN SINGKAT

JAJAK PENDAPAT

Layanan Pengadilan Negeri Bau-Bau:

 

KALENDER

« Feb 2012 »
M S S R K J S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 1 2 3
4 5 6 7 8 9 10

Support online

WEB LINK

Pengadilan Negeri Bau-Bau @2009